Koperasi Lingkaran Artayasa membantu Anda mencapai kesejahteraan finansial melalui layanan keuangan yang
terpercaya, berkualitas, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Semua yang Anda butuhkan untuk mengelola keuangan dan meningkatkan kesejahteraan, semuanya dalam satu
platform yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Tabungan Aman
Menyediakan layanan tabungan yang aman dan terpercaya untuk anggota koperasi sesuai dengan
prinsip syariah.
Pinjaman Mudah
Memberikan pinjaman dengan proses yang mudah dan bunga yang kompetitif sesuai dengan prinsip
syariah.
Investasi Menguntungkan
Peluang investasi yang menguntungkan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota sesuai dengan
prinsip syariah.
Layanan Kami
Koperasi Linkaran Artayasa membantu Anda mencapai tujuan finansial dengan layanan yang handal,
profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Keamanan Data Anggota
Kami melindungi privasi dan data anggota dengan enkripsi dan kontrol akses yang ketat.
Asisten Keuangan dan Penyusunan
Asisten kami membantu dengan pemikiran kritis dan penyusunan, memastikan dokumen keuangan
yang berkualitas dan akurat.
Pertanyaan Umum
Temukan jawaban untuk pertanyaan yang sering diajukan tentang layanan koperasi syariah kami
Koperasi Syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip
syariah Islam,
menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian), serta
mengutamakan
sistem bagi hasil yang adil.
Sistem bagi hasil di Koperasi Syariah menerapkan prinsip keadilan dimana keuntungan
dibagi sesuai dengan
kesepakatan dan kontribusi masing-masing pihak. Berbeda dengan sistem bunga, bagi hasil
ditentukan dari
keuntungan riil usaha, sehingga lebih adil dan sesuai syariah Islam. Rasio pembagian
ditetapkan di awal
akad dengan transparan.
Perbedaan utama terletak pada prinsip operasional. Koperasi Syariah beroperasi sesuai
hukum Islam dengan
menghindari riba, menggunakan akad-akad syariah seperti mudharabah, musyarakah, dan
murabahah. Setiap
transaksi harus memenuhi prinsip halal dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah untuk
memastikan
kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam.